https://purwakarta.times.co.id/
Berita

Hasto Kristiyanto Bacakan Pleidoi Tulisan Tangan Setebal 108 Halaman

Kamis, 10 Juli 2025 - 12:26
Hasto Kristiyanto Bacakan Pleidoi Tulisan Tangan Setebal 108 Halaman Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025). (FOTO: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

TIMES PURWAKARTA, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, membacakan nota pembelaan atau pleidoi setebal 108 halaman dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi Harun Masiku di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (7/7/2025).

Hasto mengaku menulis sendiri pleidoi tersebut dengan tangan selama berada di Rumah Tahanan Merah Putih milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyebut pleidoi itu sebagai bentuk perjuangan mencari keadilan dan kebenaran.

"Ini adalah pleidoi yang saya tulis tangan sendiri sampai pegal-pegal, dan ini akan mengungkapkan suatu perjuangan di dalam mendapatkan keadilan berdasarkan kebenaran," ujar Hasto kepada awak media sebelum sidang dimulai.

Hasto menambahkan, isi pleidoi tersebut mengungkap dugaan rekayasa hukum, serta menggambarkan perspektif keadilan dalam makna ideologis dan historis. Ia menyebut proses penulisannya dilandasi semangat perjuangan para pahlawan dalam memperjuangkan keadilan.

"Silakan untuk dapat dibantu disebarluaskan karena ini adalah kebenaran. Merdeka!" imbuh Hasto.

Dituntut 7 Tahun Penjara

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Hasto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Hasto didakwa menghalangi penyidikan kasus dugaan suap terkait proses penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI tahun 2019–2020 yang melibatkan eks calon legislatif dari PDIP, Harun Masiku. Kasus ini mencuat setelah penangkapan eks komisioner KPU Wahyu Setiawan oleh KPK pada 2020.

Dalam dakwaan, Hasto disebut memerintahkan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi PDIP, untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah peristiwa operasi tangkap tangan oleh KPK. Ia juga disebut menyuruh ajudannya, Kusnadi, untuk melakukan hal serupa sebagai langkah antisipasi terhadap penyitaan barang bukti oleh penyidik.

Tak hanya itu, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan. Uang tersebut diduga diberikan bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah (advokat), Saeful Bahri (mantan terpidana), dan Harun Masiku.

Tujuan suap tersebut, menurut jaksa, adalah agar Wahyu mengupayakan KPU menyetujui PAW atas nama Riezky Aprilia digantikan oleh Harun Masiku sebagai anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, hingga saat ini Harun Masiku masih berstatus buron dan belum berhasil ditangkap oleh KPK sejak 2020. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Purwakarta just now

Welcome to TIMES Purwakarta

TIMES Purwakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.