TIMES PURWAKARTA, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah akan mempelajari lebih lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan pembentukan lembaga independen untuk mengawasi aparatur sipil negara (ASN).
“Kalau ada putusan dari MK tentu kita menghormati, tetapi kami belum menerima salinan putusan. Nanti begitu kita terima, akan segera kita pelajari,” kata Prasetyo di Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Ia menegaskan, pemerintah selalu menghormati setiap putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum yang berlaku setelah menerima salinan resmi.
Menurut Prasetyo, secara prinsip semangat dari putusan MK tersebut sejalan dengan upaya pemerintah untuk memastikan ASN menjalankan tugas secara profesional dan berorientasi pada kepentingan publik.
“Sepintas tentu semangatnya positif. Kita memang menghendaki agar ASN bekerja sebaik-baiknya dan benar-benar untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah dan DPR untuk membentuk lembaga independen yang bertugas mengawasi penerapan sistem merit dan perilaku ASN dalam waktu dua tahun.
Perintah tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 121/PUU-XXII/2024 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang diajukan oleh Perludem, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Uji materi ini berawal dari penghapusan eksistensi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui UU 20/2023, yang kemudian mengalihkan kewenangan KASN kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PANRB.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa salah satu persoalan mendasar ASN adalah kerentanan terhadap intervensi politik dan kepentingan pribadi. Karena itu, MK menegaskan pentingnya pemisahan fungsi antara pembuat kebijakan, pelaksana, dan pengawas agar tidak terjadi tumpang tindih maupun benturan kepentingan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pemerintah Akan Pelajari Putusan MK Soal Lembaga Independen Pengawas ASN
Pewarta | : Antara |
Editor | : Imadudin Muhammad |