TIMES PURWAKARTA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan sopir pribadi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Basuki Rahmat Suminta (BRS), sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap dana penunjang operasional Pemerintah Provinsi Papua.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama BRS selaku wiraswasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Selain BRS, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni AG, staf pemasaran PT Sejahtera Valasindo Abadi, serta RB, pegawai honorer di Badan Penghubung Daerah Papua. Ketiganya diperiksa untuk mendalami aliran dana dan mekanisme penggunaan dana operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
KPK sebelumnya mengungkapkan bahwa kasus dugaan suap tersebut berkaitan dengan dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah di Pemerintah Provinsi Papua periode 2020–2022.
Nilai kerugian negara akibat praktik tersebut ditaksir mencapai Rp1,2 triliun.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua Dius Enumbi dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Namun, status tersangka Lukas Enembe gugur setelah ia meninggal dunia pada 26 Desember 2023. KPK menegaskan bahwa proses hukum terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat tetap berlanjut. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KPK Panggil Mantan Sopir Lukas Enembe dalam Kasus Suap Dana Operasional Papua
Pewarta | : Antara |
Editor | : Imadudin Muhammad |