TIMES PURWAKARTA, MALANG – BPJS Kesehatan Cabang Malang akan memperketat pengawasan layanan di rumah sakit. Ini dilakukan menyusul masih tingginya berbagai keluhan yang sering disampaikan peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), mulai dari antrean panjang, keterbatasan obat sehingga harus membeli sendiri, hingga adanya biaya tambahan yang membingungkan.
Tak sedikit juga laporan mengenai diskriminasi antara pasien umum dengan peserta BPJS.
Salah satu keluhan yang sering muncul adalah ketika pasien sakit di hari libur. Karena fasilitas kesehatan tingkat pertama tutup, pasien langsung dibawa ke IGD rumah sakit. Namun, kondisi tersebut kerap tidak ditanggung karena dianggap tidak memenuhi kriteria gawat darurat.
"Kami akan memperketat pengawasan terhadap rumah sakit. Ini dilakukan agar mutu pelayanan dan kepuasan peserta terpenuhi," ucap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Yudhi Wahyu Cahyono, dalam media gathering bersama wartawan, Senin (8/9/2025).
BPJS Kesehatan Malang bahkan berencana menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke rumah sakit rujukan untuk memastikan pelayanan sesuai standar dan perjanjian kerja sama.
“Kami minta rumah sakit memberi layanan sesuai standar, memegang komitmen kerja sama, dan menjauhi praktik fraud,” tegasnya.
Hak Peserta
BPJS Kesehatan juga mengingatkan peserta JKN untuk memahami hak serta prosedur sebelum mengakses layanan kesehatan. Hal ini penting agar peserta tidak salah persepsi mengenai layanan yang dijamin maupun biaya tambahan yang muncul di rumah sakit.
“Peserta harus tahu hak-haknya. Dengan begitu, saat berobat bisa memastikan apakah tindakan atau obat yang diberikan benar-benar dijamin. Jika ada kendala, mereka juga tahu ke mana harus bertanya atau mengadu,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Yudhi Wahyu Cahyono.
Menurut Yudhi, sistem cost sharing atau pungutan tambahan tidak diperbolehkan selama sesuai dengan indikasi medis. Biaya baru muncul bila pasien meminta layanan khusus atau memilih obat di luar ketentuan.
Jika peserta menemukan adanya pungutan yang tidak semestinya, laporan bisa segera disampaikan melalui BPJS SATU! di rumah sakit, kantor BPJS Kesehatan, atau layanan digital seperti Pandawa (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp).
“Pasien berhak menanyakan apakah obat atau tindakan medis yang diberikan termasuk dalam jaminan BPJS. Kalau masih ragu, kami siap membantu menelusuri,” tambahnya.
Dorong Pemanfaatan Layanan Digital
Untuk mempermudah akses, peserta JKN didorong memanfaatkan berbagai kanal layanan, seperti aplikasi Mobile JKN, layanan Pandawa, hingga mobil keliling, sehingga tidak perlu mengantre di kantor cabang.
Dalam kesempatan yang sama, Yudhi juga menjelaskan soal peserta JKN nonaktif. Mereka yang menunggak iuran bisa kembali aktif dengan melunasi tunggakan. Namun, bagi yang ingin menjadi peserta mandiri, status bisa aktif kembali 14 hari setelah pendaftaran tanpa harus membayar tunggakan.
“Prinsipnya kami ingin memberikan layanan terbaik. Soal iuran maupun kebijakan nasional, itu kewenangan pemerintah pusat. Kami di cabang hanya memastikan layanan berjalan dengan baik,” kata Yudhi. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Keluhan Peserta JKN Meningkat, BPJS Kesehatan Malang Janji Perketat Pengawasan RS
Pewarta | : Rochmat Shobirin |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |