TIMES PURWAKARTA, JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta dukungan kepada Pemerintah Tiongkok pada sidang Komite Tetap WIPO tentang Hak Cipta dan Hak Terkait (SCCR) di Jenewa pada Desember mendatang.
Permintaan dukungan tersebut disampaikan Menteri Hukum Supratman atas inisiatif Indonesia di tingkat global yang akan secara resmi mengajukan The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment.
“Kami sangat menghargai dan mengapresiasi dukungan dari Republik Rakyat Tiongkok sebagai anggota WIPO dalam memajukan upaya kolektif ini,” ucap Menteri Hukum Supratman saat mewakili Pemerintah Indonesia menghadiri Pertemuan ke-16 China - ASEAN Heads of Intellectual Property Offices di Xi’an, Tiongkok dikutip pada Senin (27/10/2025).
Menurutnya, usulan ini penting untuk memastikan tata kelola royalti hak cipta yang adil, transparan, dan berkelanjutan di lingkungan digital. Ia juga menegaskan bahwa pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto menempatkan penguatan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai pilar utama pembangunan nasional.
Menurutnya, melalui visi ASTA CITA, pemerintah berkomitmen membangun ekonomi kreatif, inovasi, dan industri berbasis kekayaan intelektual. Indonesia juga tengah melakukan modernisasi kerangka hukum, termasuk revisi terhadap Undang-Undang Desain Industri dan Hak Cipta, serta penerapan kebijakan sertifikat kekayaan intelektual sebagai agunan pinjaman perbankan untuk mendukung UMKM dan wirausaha lokal.
“Kami memandang KI bukan sekadar isu teknis, melainkan sebagai instrumen strategis untuk memberdayakan masyarakat, memperkuat daya saing usaha, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” ujar Supratman menegaskan.
Sementara itu, Komisioner CNIPA, Shen Changyu dalam kesempatan ini menyampaikan perkembangan IP di China yang sedang mengerjakan petunjuk teknis ke lima kalinya setiap 15 tahun. Sedangkan terkait proposal inisiasiasi Indonesia China akan mendukung dan mempelajari. “Terkait proposal inisiasi Indonesia, China tentu saja mendukung dalam sidang ICCR dan akan kami pelajari” ungkapnya.
Pertemuan China - ASEAN ke-16 ini menjadi wadah penting bagi dialog kebijakan dan pertukaran pengalaman antara negara-negara ASEAN dan Republik Rakyat Tiongkok. Forum ini juga akan menyusun Rencana Aksi 10 Tahun Baru, yang mencakup kolaborasi potensial di bidang pelatihan, perlindungan budaya tradisional, dan inovasi teknologi di kawasan.
Penandatanganan MoU Kementerian Hukum dan CNIPA

Dalam rangkaian pertemuan ini, Menteri Hukum Supratman juga melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dan China National Intellectual Property Administration (CNIPA) pada hari ini, Senin, 27 Oktober 2025 waktu setempat.
Penandatanganan MoU ini menjadi tonggak baru dalam hubungan bilateral Indonesia dan Tiongkok di bidang kekayaan intelektual (KI), sekaligus menggantikan perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah berakhir pada 18 Juni 2024.
“MoU ini merupakan bukti nyata dari komitmen bersama kita untuk memperkuat kolaborasi di bidang kekayaan intelektual. Kerja sama ini tidak hanya akan mempererat hubungan antar-lembaga, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan ekonomi kedua negara,” ungkap Menteri Hukum.
MoU antara Kementerian Hukum RI dan CNIPA menekankan pada penguatan sistem KI di kedua negara, meliputi paten, desain industri, merek, dan indikasi geografis. Selain itu, kerja sama ini juga mencakup pertukaran pandangan strategis, peningkatan praktik terbaik dalam pemeriksaan KI, serta pengembangan sumber daya manusia.
Isu pelindungan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional juga menjadi perhatian utama, sejalan dengan fokus baru kerja sama ASEAN dan Tiongkok dalam pelindungan ekspresi budaya tradisional.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, juga menandatangani Nota Kesepahaman tentang Patent Prosecution Highway (PPH) antara DJKI dan CNIPA. Kerja sama ini bertujuan mempercepat proses pemeriksaan paten bagi pemohon dari kedua negara melalui pertukaran hasil pemeriksaan dan pengakuan timbal balik atas keputusan substantif. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Menkum Supratman Galang Dukungan Royalti di Forum China-ASEAN
| Pewarta | : Ahmad Nuril Fahmi |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |